Selasa, 30 Juni 2009

Ngumpulkan Sanak

Pendahuluan

Syariat nikah dalam Islam sebenarnya sangatlah simpel dan tidak terlalu rumit. Apabila sebuah ritual pernikahan telah memenuhi rukun dan persyaratannya, maka sebuah pernikahan sudah dianggap syah. Namun karena paradigma budaya yang terlalu disakralkan justru malah menimbulkan kerumitan-kerumitan, baik sebelum pernikahan ataupun pada saat pernikahan. Hal ini disebabkan diantaranya karena sesuatu yang telah menjadi budaya atau adat istiadat.

Adat pernikahan di daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku asli Lubai. Prosesi pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan antara lain : Ngumpulkan sanak.

Pengertian ngumpulkan sanak

Ngumpulkan sanak mempunyai pengertian mengumpulkan saudara. Sanak dalam bahasa Lubai berarti Saudara. Kata Sanak artinya orang yang masih mempunyai hubungan keluarga. Kumpul artinya bersama-sama menjadi satu kesatuan atau kelompok Sanak menurut masyarakat Jiwa Baru adalah saudara satu keturuan dari ayah maupun saudara satu keturunan pihak ibu, saudara jauh satu kampung / desa Jiwa Baru.

Pernikahan dikalangan masyarakat kita sudah menjadi adat kebiasaan bahwa harus dibarengi perhelatan, paling tidak kumpul dan makan bersama. Tentunya dalam suatu perhelatan harus ada persiapan-persiapan. Begitu juga adat kebiasaan yang ada di masyarakat Jiwa Baru, suku Lubai. Pada prinsipnya persiapan yang dilakukan hampir sama dengan keadaan “umum” di Indonesia, misalkan pembentukan panitia acara perhelatan, pengumpulan dana dan sebagainya. Perbedaan yang mendasar dari keadaan yang terjadi dimasyarakat Jiwa Baru terletak pada pencarian dana untuk perhelatan dengan cara ngumpulkan sanak.

Prosesi Ngumpulkan Sanak Mandas

Ngumpulkan sanak mandas adalah suatu kegiatan tahapan prosesi pernikahan adat suku Lubai bertujuan menghimpun dana perhelatan pernikahan. Sudah menjadi tradisi suku Lubai sebulan sebelum acara akad nikah dilaksanakan mengumpulkan sanak terdekat. Sanak mandas adalah saudara terdekat baik yang masih mempunyai hubungan satu keturunan maupun saudara dekat dikarenakan adanya perkwainan atau pernikahan. Acara ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan seluruh sanak famili terdekat, dalam rangka menghimpun dana untuk kegiatan acara pernikahan. Sanak mandas dalam bahasa Lubai artinya saudara dekat.

Tatacara mengumpulkan sanak mandas agar datang kerumah biasanya yang punya hajatan, mengutus perwakilan untuk memanggil atau mengantau sanak mandas kerumah masing-masing. Utusan tuan rumah, yang mengundang biasanya disebut “tukang panggil”. Memang tatacara mengundang seperti ini kurang efisien kalau ditinjau dari sisi waktu, namun dengan adanya tatap muka seperti itu maka jalinan silaturahim terjadi disini, sehingga besar kemungkinan yang di undang akan menghadiri acara ngumpkulkan sanak mandas.

Pelaksanaan menghimpun dana dari saudara terdekat, dimulai setelah yang diundang telah berkumpul dirumah sohibul hajat. Biasanya ada petugas yang melakukan pendataan orang yang akan menyumbang. Selama acara penarikan dana berlangsung sanak mandas yang hadir dipersilakan menyantap hidangan, sambil mengobrol rencana pelaksanaan prosesi akad nikah.

Prosesi  Ngumpulkan Sanak Pedusunan

Ngumpulkan sanak pedusunan, adalah suatu kegiatan tahapan prosesi pernikahan adat suku Lubai bertujuan menghimpun dana perhelatan pernikahan. Sudah menjadi tradisi suku Lubai sebulan sebelum acara akad nikah dilaksanakan mengumpulkan sanak pedusunan. Sanak pedusuan adalah kaum kerabat yang mempunyai tempat tinggal yang sama dengan sohibul hajat pada desa Jiwa Baru, kecamatan Lubai. Acara ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan seluruh kaum kerabat satu desa, dalam rangka menghimpun dana untuk kegiatan acara pernikahan.

Waktu pelaksanaan ngumpulkan sanak pedusunan, satu minggu sebelum acara akada nikah dillaksanakan. Maksud dan tujuan pelaksanaan mengumpulkan seluruh masyarakat desa adalah untuk menghimpun dana tambahan perhelatan pernikahan. Seluruh anggota masyarakat desa diundang, tanpa kecuali sehingga acara sering disebut dengan Kumpul Sanak Pedusunan.

Tatacara mengumpulkan sanak pedusunan agar datang kerumah biasanya yang punya hajatan, mengutus perwakilan untuk memanggil atau mengantau sanak pedusunan kerumah masing-masing. Utusan tuan rumah, yang mengundang biasanya disebut “tukang panggil”. Memang tatacara mengundang seperti ini kurang efisien kalau ditinjau dari sisi waktu, namun dengan adanya tatap muka seperti itu maka jalinan silaturahim terjadi disini, sehingga besar kemungkinan yang di undang akan menghadiri acara ngumpkulkan sanak pedusunan.

Pelaksanaan menghimpun dana dari saudara pedesaan, dimulai setelah yang diundang telah berkumpul dirumah sohibul hajat. Biasanya ada petugas yang melakukan pendataan orang yang akan menyumbang. Selama acara penarikan dana berlangsung sanak pedusunan yang hadir dipersilakan menyantap hidangan, sambil mengobrol rencana pelaksanaan prosesi akad nikah.

Syarat Acara Ngumpulkan Sanak

Adapun syarat untuk melakukan acara ini adalah sohibul hajat merupakan keluarga pihak mempelai laki-laki atau dalam bahasa Lubai keluarge jeme membinikan anak. Sekilas terkesan ada bias gender disini, namun jika dilihat lebih jauh maka pihak laki-laki akan banyak mengeluarkan biaya ketika melakukan perhelatan, maka sudah sewajarnya kalau diadakan gotong royong dalam menghimpun dana.

Jika keluarga pihak mempelai perempuan berasal dari desa Jiwa Baru, keluarga pihak mempelai laki-laki dari luar masayarakat Jiwa Baru, maka dapat juga melaksanakan acara ini jika memungkinkan dari segala aspek.

Fenomenal ngumpulkan sanak

Acara kumpul sanak telah dilaksanakan sejak tahun 1925 zaman pemerintahan Hindia Belanda. Dari tahun ketahun jumlah orang yang menyumbangkan uang semakin besar, seiring dengan kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi diwilayah Lubai.

Pada tahun 1976, keluarga penulis melaksanakan ngumpulkan sanak mandas dan ngumpulkan sanak pedusunan. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan kakak kami tertua hendak melangsungkan pernikahan. Tempat pelaksanaan rumah keluarga penulis di desa Jiwa Baru, kec. Lubai, kab. Muara Enim, prov. Sumatera Selatan. Penulis pengumpulan dana kakak Risman bin Wak Zawawi. Penyumbang tertinggi adalah mamang Kaironi bin kakek Haji Abdul Malik, yaitu beliau menyumbang sebesar Rp. 2.500,- Uang sumbangan sanak mandas dan sanak pedusunan yang terkumpul adalah Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)

Pada bulan Juli 2011, keluarga paman kami Muhammad Teguh melaksanakan ngumpulkan sanak mandas dan sanak pedusunan. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan anak beliau Sangkut Abadi bin Muhammad Teguh akan melangsungkan pernikahan. Tempat pelaksanaan rumah keluarga penulis di desa Gunung Raja, kec. Lubai, kab. Muara Enim, prov. Sumatera Selatan. Uang sumbangan sanak mandas dan sanak pedusunan terkumpul sebesar Rp. 27.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah)

Pada bulan Oktober 2011, keluarga kakak kami Hazmir bin Wak Sekolan melaksanakan ngumpulkan sanak mandas dan sanak pedusunan. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan anak gadis beliau akan melangsungkan pernikahan yang mendapat calon suami dari luar suku Lubai, yaitu suku Komering. Tempat pelaksanaan di desa Jiwa Baru, kec. Lubai, kab. Muara Enim, prov. Sumatera Selatan. Uang sumbangan sanak mandas dan sanak pedusunan terkumpul sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)

Pada bulan Agustus 2015, keluarga adik kami Emran Saputra bin Mahyuddin melaksanakan ngumpulkan sanak mandas dan sanak pedusunan. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan anak bujang beliau Sendry Agira Saputra, S.Pd.I akan melangsungkan pernikahan . Tempat pelaksanaan di desa Jiwa Baru, kec. Lubai, kab. Muara Enim, prov. Sumatera Selatan. Uang sumbangan sanak mandas dan sanak pedusunan terkumpul sebesar Rp. 14.250.000,- (Empatbelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Tinjauan Aspek Hukum Islam

Pernikahan atau perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pernikahan dalam Islam termasuk hal yang disyariatkan oleh agama. Diantara dalil yang mengsyariatkan nikah adalah dalam Surat Ar-Rum ayat 21: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Islam sendiri tidak menentukan cara dan metode bagaimana sebuah pernikahan itu harus dilaksanakan. Semuanya dikembalikan kepada adat-istiadat yang berlangsung di daerah yang bersangkutan. Islam hanya memberikan batas-batasan terhadap hal-hal yang tidak diperbolehkan ketika melaksanakan sebuah upacara pernikahan dan memberikan beberapa anjuran di dalamnya (Sabiq, 2002:184-186).

Menurut para ulama’, adat atau tradisi dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum syara’ apabila tradisi tersebut telah berlaku secara umum di masyarakat tertentu. Sebaliknya jika tradisi tidak berlaku secara umum, maka ia tidak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan boleh atau tidaknya tradisi tersebut dilakukan.

Syarat lain yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan nash. Artinya, sebuah tradisi bisa dijadikan sebagai pedoman hukum apabila tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an maupun al-Hadis. Karena itu, sebuah tradisi yang tidak memenuhi syarat ini harus ditolak dan tidak bisa dijadikan pijakan hukum bagi masyarakat. Nash yang dimaksudkan disini aadalah nash yang bersifat qath’i (pasti), yakni nash yang sudah jelas dan tegas kandungan hukumnya, sehingga tidak memungkinkan adanya takwil atau penafsiran lain.

Tradisi-tradisi yang selama ini berjalan di masyarakat adalah bentuk pengejawentahan keinginan masyarakat dalam menciptakan sebuah ritual yang luhur. Keinginan ini bertujuan memberkati sebuah pernikahan akan menjadi sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Tradisi yang telah berjalan baik ini seharusnya mendapat perhatian agar tetap dijaga dan dilestarikan.

Penutup

Kondisi sosial dan karakter masyarakat pada suatu masa dan tempat berbeda dengan masa dan tempat lain, oleh karena itu perlu dipahami seluruh kondisi sosial suatu masyarakat dalam menetapkan hukum. Dan apa yang terlihat irasional dalam suatu masyarakat, bisa jadi dipandang sebagai keluhuran akal pikiran pada masyarakat lainnya.

Demi menciptakan masyarakat yang tenteram dan damai terutama dalam berkeluarga, harus ada keterbukaan, dengan adanya sikap saling terbuka tersebut satu sama lainnya bisa saling mengerti keinginan dari masing-masing pihak, maka perselisihan bisa diminimalisir.

Walaupun adat ngumpulkan sanak menurut hukum Islam tidak ada nashnya, tapi hal ini sesuai dengan etika masyarakat sebagai mahluk sosial, bahwa pelaksanaan adat suku Lubai ini bertujuan tolong menolong didalam kebaikan yaitu memberikan bantuan dana perhelatan pesta pernikahan.

Semoga kajian ngumpulkan sanak adat pernikahan suku Lubai bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan pernikahan adat suku Lubai. Apa yang diperbolehkan menurut hukum Islam marilah kita laksanakan dan apa yang dilarang marilah kita hindarkan. Terima kasih atas kunjungan keblog kami.

Salam hangat dari kami diperantauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar