Pengertian Marga
Marga adalah suatu kesatuan organis terbentuk berdasar wilayah, dan juga keturunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pemerintahan administratif serta ikatan norma-norma yang tidak hanya berupa adat-istiadat tidak tertulis tetapi juga oleh ikatan berupa aturan dalam diktum-diktum yang tertulis secara terperinci pada kitab Undang-Undang Simboer Tjahaya.
Marga secara fungsional memainkan peranan yang sangat penting bagi kehidupan dan sejarah peradaban masyarakat di Sumatera Selatan. Secara tradisional, marga merupakan institusi tertinggi kemasyarakatan setelah lembaga keluarga, kampung dan dusun. Marga dipimpin oleh seorang tokoh yang pada umumnya dikenal dengan sebutan Pasirah.
Dengan kualifikasi tertentu, pemimpin marga disebut pula sebagai Depati dan Pengiran. Seorang kepala marga, untuk dapat disebut sebagai Depati ialah apabila ia telah berhasil dipilih untuk memangku jabatan Kepala Marga paling tidak selama dua kali berturut-turut, sedangkan Pengiran ialah dipilih minimal lima kali berturut-turut.
Marga Lubai
Marga Lubai adalah salah satu kesatuan organis terbentuk berdasar wilayah, pada tahun 1879 sampai dengan1932 di Karesidenan Palembang, berjumlah 174 marga. Pada tahun 1940, menjelang masa kemerdekaan, jumlah itu menjadi 175 marga, sedang pada masa kemerdekaan di awal masa orde baru, tahun 1968, berjumlah 178 marga. Pada tahun 1983, ketika marga-marga dibubarkan, jumlah seluruh marga di Sumatera Selatan mendekati angka 200.
Marga Lubai terletak kecamatan Prabumulih, kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (Muara Enim), provinsi Sumatera Selatan. Zaman dulu kawasan ini masuk wilayah Kesultanan Palembang Darussalam. Desa-desa diwilayah Sumatera Selatan, dalam sejarahnya memang biasanya berada di tepian sungai. Demikian pula halnya dengan desa - desa Marga Lubai berdiri disepanjang sungai Lubai. Hal ini dikarenakan dulu transportasi menggunakan aliran sungai, sehingga masyarakat lebih senang mendirikan rumah dekat dengan tepian sungai.
Sejarah marga Lubai
Marga Lubai diperkirakan didirikan sejak zaman pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam, zaman pemerintahan Hindia Belanda, era kemerdekaan negara Republik Indonesia. Pada tahun 1983, sistem pemerintahan marga-marga dibubarkan, jumlah seluruh marga di Sumatera Selatan mendekati angka 200.
Kepala Marga Lubai suku 1 diantaranya : Puyang Depati Subot, Pugok Pengiran Kori, Pugok Pembarap Haji Muhammad Dum menjadi pejabat kepale marga Lubai suku 1 saat negara Indonesia baru merdeka, Pesirah Syarkowi, Pesirah Haris.
Marga Lubai suku 1
- desa Tanjung Kemala
- desa Gunung Raja
- desa Baru Lubai
- desa Kurungan Jiwa
Marga Lubai suku 2
- desa Pagar Gunung
- desa Beringin
- desa Aur
- desa Prabumenang
- desa Karang Agung
- desa Pagar Dewa
Setelah beberapa generasi Marga Lubai suku 1 dan Marga Lubai suku 2 hidup dengan penuh aman dan nyaman, saat ini nama itu hanya kenangan. Karena istilah marga dihilangkan, maka lenyap pula istilah Marga Lubai. Suku Lubai atau disebut juga Jeme Lubai merupakan anak keturunan dari eks marga Lubai.
Kepala Marga disebut Depati atau Pesirah dihilangkan, Kepala Dusun disebut Kerio diganti menjadi Kepala Desa, Kepala Kampung disebut Penggawa diganti menjadi Kepala Dusun.
Semoga kajian marga Lubai bermanfaat bagi para pengunjung dan terima kasih atas kunjungan keblog kami.
Salam hangat dari kami diperantauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar