Tinjauan nama desa Pagar Dewa.
Nama merupakan sebuah tanda yang memuat identifikasi dan juga digunakan untuk menyebut masing-masing individu. Sebuah nama sangat berperan sebagai perangkat komunikasi antara manusia dengan lingkunganya. Pengetahuan mengenai nama disebut onomastika, ilmu ini dibagi atas dua cabang, yakni pertama, antroponim, yaitu pengetahuan yang mengkaji riwayat atau asal-usul nama orang atau yang diorangkan; kedua, toponimi, yaitu pengetahuan yang mengkaji riwayat atau asal-usul nama tempat (Ayatrohaedi dalam, Rais via Sudaryat, 2009: 9).
Menurut (Sudaryat 2009: 10) penamaan tempat atau toponimi memiliki tiga aspek, yaitu (1) aspek perwujudan; (2) aspek kemasyarakatan; dan (3) aspek kebudayaan. Ketiga aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap cara penamaan tempat dalam kehidupan masyarakat.
- Aspek wujudiah atau perwujudan (fisikal) berkaitan dengan kehidupan manusia yang cenderung menyatu dengan bumi sebagai tempat berpijak dan lingkungan alam sebagai tempat hidupnya (Sudaryat, 2009: 12).
- Aspek kemasyarakatan (sosial) dalam penamaan tempat berkaitan dengan interaksi sosial atau tempat berinteraksi sosial, termasuk kedudukan seseorang di dalam masyarakatnya, pekerjaan dan profesinya (Sudaryat, 2009: 17).
- Di dalam penamaan tempat banyak sekali yang dikaitkan dengan unsur kebudayaan seperti masalah mitologis, folklor, dan sistem kepercayaan (religi), pemberian nama tempat jenis ini sering pula dikaitkan dengan cerita rakyat yang disebut legenda (Sudaryat, 2009: 18).
Dalam proses penamaan nama desa Pagar Dewa, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, terdapat beberapa kategori yang menjadi dasar dalam memberikan sebuah nama dusun di antaranya adalah proses penamaan nama dusun yang didadasarkan pada aspek perwujudan, dan aspek kebudayaan.
Nama desa Pagar Dewa berasal dari kata Pa·gar adalah yang digunakan untuk membatasi mengelilingi, menyekat pekarangan, tanah, rumah, kebun dan arti kata De·wa adalah roh yang dianggap atau dipercayai sebagai manusia halus yang berkuasa atas alam dan manusia. Berdasarkan hal tersebut nama desa Pagar Dewa tergolong ke dalam kategori pemberian nama yang didasarkan pada aspek perwujudan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut :
- arti kata Pa·gar adalah yang digunakan untuk membatasi mengelilingi, menyekat pekarangan, tanah, rumah, kebun.
- arti kata De·wa adalah roh yang dianggap atau dipercayai sebagai manusia halus yang berkuasa atas alam dan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar