Nama merupakan sebuah tanda yang memuat identifikasi dan juga digunakan untuk menyebut masing-masing individu. Sebuah nama sangat berperan sebagai perangkat komunikasi antara manusia dengan lingkunganya. Pengetahuan mengenai nama disebut onomastika, ilmu ini dibagi atas dua cabang, yakni pertama, antroponim, yaitu pengetahuan yang mengkaji riwayat atau asal-usul nama orang atau yang diorangkan; kedua, toponimi, yaitu pengetahuan yang mengkaji riwayat atau asal-usul nama tempat (Ayatrohaedi dalam, Rais via Sudaryat, 2009: 9).
Menurut (Sudaryat 2009: 10) penamaan tempat atau toponimi memiliki tiga aspek, yaitu (1) aspek perwujudan; (2) aspek kemasyarakatan; dan (3) aspek kebudayaan. Ketiga aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap cara penamaan tempat dalam kehidupan masyarakat.
- Aspek wujudiah atau perwujudan (fisikal) berkaitan dengan kehidupan manusia yang cenderung menyatu dengan bumi sebagai tempat berpijak dan lingkungan alam sebagai tempat hidupnya (Sudaryat, 2009: 12).
- Aspek kemasyarakatan (sosial) dalam penamaan tempat berkaitan dengan interaksi sosial atau tempat berinteraksi sosial, termasuk kedudukan seseorang di dalam masyarakatnya, pekerjaan dan profesinya (Sudaryat, 2009: 17).
- Di dalam penamaan tempat banyak sekali yang dikaitkan dengan unsur kebudayaan seperti masalah mitologis, folklor, dan sistem kepercayaan (religi), pemberian nama tempat jenis ini sering pula dikaitkan dengan cerita rakyat yang disebut legenda (Sudaryat, 2009: 18).
Dalam proses penamaan nama desa Gunung Raja, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, terdapat beberapa kategori yang menjadi dasar dalam memberikan sebuah nama dusun di antaranya adalah proses penamaan nama dusun yang didadasarkan pada aspek perwujudan, dan aspek kebudayaan.
Nama desa Gunung Raja berasal dari kata tanjung yang memiliki arti kata Gunung berarti suatu tanah yang menjulang tinggi dari dataran tanah lainnya. Raja berarti kepala pemerintahan dari suatu kerajaan yang system monarki. Suatu kerajaan yang roda pemerintahan menggunakan syariat Islam kepala pemerintahannya menggunakan sebutan Sulthon. Berdasarkan hasil penelitian, pada jaman dahulu terdapat wilayah di desa Gunung Raja, tidak terdapat sebuah gunungpun dan tidak ada seorang rajapun, maka penamaan desa tersebut merupakan tempat yang dianggap terhormat pada zaman pemerintahan sistem marga di Lubai. Berdasarkan hal tersebut nama desa Gunung Raja tergolong ke dalam kategori pemberian nama yang didasarkan pada aspek kebudayaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut :
- arti kata Gu·nung adalah bukit yamg sangat besar dan tinggi (biasanya tingginya lebih dr 600 m)
- arti kata Ra·ja adalah penguasa tertinggi pada suatu kerajaan (biasanya diperoleh sebagai warisan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar